Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mabes Polri Bersuara Soal Kasus Pedagang Dipukul Preman jadi Tersangka di Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Oktober 2021, 03:25 WIB
Mabes Polri Bersuara Soal Kasus Pedagang Dipukul Preman jadi Tersangka di Sumut
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus pedagang wanita berinisial LG yang dipukul pria diduga preman berinisial BS di Pasar atau Pajak Gambir Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), namun dijadikan sebagai tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ramadhan menyampaikan, bahwa kasus ini tengah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek (Percut Sei Tuan).

Ramadhan mengatakan penyidik Polda Sumut ingin memastikan duduk perkara masalahnya. Selain itu, penyidik Polda Sumut mencari penyebab dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria diduga preman terhadap pedagang wanita tersebut.

"Untuk memastikan duduk perkara persoalannya, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10).

Ia menegaskan bahwa BS sudah menjadi tersangka di kasus dugaan penganiayaan. Polisi juga masih mengejar dua orang lain yang diduga terlibat penganiayaan ini.

"BS sudah jadi tersangka dan dua tersangka lainnya atas nama DD dan FR sedang dikejar karena yang bersangkutan saat ini melarikan diri. Polrestabes (Medan) mengimbau agar kedua pelaku segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya," tutur Ramadhan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita dengan pria yang diduga sebagai preman pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA