Praktik ini diduga dilakukan melalui penggunaan aplikasi untuk memalsukan koordinat GPS, sehingga memungkinkan pegawai tercatat hadir tanpa benar-benar berada di kantor.
Kasus ini tidak hanya membuka celah dalam sistem pengawasan berbasis teknologi, tetapi juga menyingkap persoalan laten dalam budaya kerja aparatur negara.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan menilai, fenomena tersebut sebagai kombinasi antara kelemahan sistem dan problem integritas.
“Teknologi absensi yang digunakan pemerintah daerah tidak boleh dianggap final. Dalam dunia digital, setiap sistem selalu memiliki celah yang bisa ditembus jika tidak terus diperbarui,” kata Djohermansyah dalam dialog bersama Pro 3 RRI, dikutip Kamis 7 Mei 2026.
Menurut dia, praktik manipulasi kehadiran sejatinya bukan hal baru. Pada masa sistem manual, dikenal istilah “titip absen”. Kini, praktik serupa berevolusi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
“Dulu manual, sekarang digital. Modusnya berubah, tetapi esensinya sama: pelanggaran disiplin,” kata Djohermansyah.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Djohermansyah, juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Inspektorat daerah dinilai belum mampu menjangkau secara efektif pengawasan terhadap ribuan ASN yang tersebar di berbagai unit kerja, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Lebih dari itu, ia menyinggung kemungkinan adanya budaya permisif dalam birokrasi yang membuat pelanggaran berlangsung lama tanpa terdeteksi.
“Ada kecenderungan saling membiarkan, TST atau Tahu Sama Tahu, bahkan melindungi. Ini yang berbahaya, bisa merusak fondasi integritas,” kata Djohermansyah.
BERITA TERKAIT: