Kasus Dugaan Penimbunan, Polisi Dapati Ada Jenis Obat Untuk Covid-19 Masuk Daftar Kemenkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 13 Juli 2021, 23:19 WIB
Kasus Dugaan Penimbunan, Polisi Dapati Ada Jenis Obat Untuk Covid-19 Masuk Daftar Kemenkes
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono/Ist
rmol news logo Kasus dugaan penimbunan obat terkait Covid-19 milik PT ASA di Kalideres terus didalami pihak kepolisian.

"Hari ini kami memeriksa salah satu pelanggan yang memesan (obat) ke PT ASA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (13/6).

Berdasarkan informasi, salah satu jenis obat yang akan dipesan oleh pelanggan tersebut berada dalam gudang dan turut disegel, yakni Azithromycin 500 mg.

"Salah satu obat yang masuk dalam daftar Kemenkes namun belum diberikan pada saat itu," lanjutnya Joko.

Ruko tersebut kini sudah disegel oleh pihak polisi. Garis polisi pun sudah dipasang di depan rolling door atau pintu masuk ruko.

Polisi juga telah meminta keterangan ketiga orang saksi, yakni YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker, dan E (47) sebagai kepala gudang.

Mereka terancam dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA