Tak main-main, para tersangka diduga melakukan penggelapan uang kas yayasan senilai lebih dari Rp 19 miliar.
"Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Jumat (18/6).
Lima tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka adalah Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinsial HA, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 berinisial MF, wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019 berinisial AZ, kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019 berinisial HM, dan kepala bagian administrasi umun periode 2019-2020 berinisial AA.
Kasus tersebut bermula dari laporan Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020 terkait dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima.
Berdasarkan gelar perkara, para tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan.
"Dari hasil penghitungan kami, nilai kerugian Rp 19,3 miliar lebih. Diduga untuk kepentingan pribadi mereka," tandas Kombes Hari.
Kelima tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.