"Sementara di dalam mobil cuma dua orang masa mau periksa yang lain," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).
Terkait ada tidaknya koordinasi ataupun perintah pimpinan tiga tersangka yang diketahui personel Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya itu lapangan sebelum peristiwa pembunuhan menjadi kewenangan penyidik.
"Nanti penyidiklah itu yang menentukan," tandas Agus.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Diperjalanan, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan. ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.