"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului, krn wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE 13 Satgas Covid-19," kata Istiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/4).
Adapun keputusan larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei. Menurutnya, pelarangan mudik diberlakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Untuk mengantisipasi warga yang mudik pada 6-17 Mei, Polri telah mendirikan 333 titik penyekatan dari Lampung hingga Bali. Istiono mengatakan jumlah titik penyekatan tahun ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu.
Apabila masih ada masyarakat yang nekat mudik pada 6-17 Mei, kepolisian bakal melakukan penindakan secara humanis. Sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik akan diputar balik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: