"Secara keseluruhan hasil verifikasi antara Kementrian ATR/BPN dan Polri (Dittipidum dan Polda Jajaran), telah ditetapkan target kasus tahun 2021 sebanyak 89 kasus," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).
Dari 89 kasus ini, 37 diantaranya merupakan target 100 hari dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 52 kasus lainya diluar program 100 hari kerja Kapolri.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan, kerja sama antara KementerianATR/BPN dengan Polri dinilai memegang peran penting dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk kasus maifa tanah.
Sofyan mengatakan rumitnya persoalan pertanahan bisa terjadi karena tanah yang tidak dikuasai dibuat surat palsu. Dalam pengusutan masalah tersebut, kata dia, beban yang terberat ada di Kepolisian.
"Dengan kerja sama yang baik antara kami dengan Polri sekarang sangat membantu, khususnya dalam pemberantasan mafia tanah yang sudah ratusan kasus kita selesaikan," kata Sofyan.
BERITA TERKAIT: