Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepanjang 2021, Polri Tangani 89 Kasus Mafia Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 April 2021, 14:21 WIB
Sepanjang 2021, Polri Tangani 89 Kasus Mafia Tanah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, sepanjang Januari hingga April tahun 2021 ini, Polri menangani 89 kasus yang terkait dengan mafia tanah.

"Secara keseluruhan hasil verifikasi antara Kementrian ATR/BPN dan Polri (Dittipidum dan Polda Jajaran), telah ditetapkan target kasus tahun 2021 sebanyak 89 kasus," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).

Dari 89 kasus ini, 37 diantaranya merupakan target 100 hari dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 52 kasus lainya diluar program 100 hari kerja Kapolri.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan, kerja sama antara KementerianATR/BPN dengan Polri dinilai memegang peran penting dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk kasus maifa tanah.

Sofyan mengatakan rumitnya persoalan pertanahan bisa terjadi karena tanah yang tidak dikuasai dibuat surat palsu. Dalam pengusutan masalah tersebut, kata dia, beban yang terberat ada di Kepolisian.

"Dengan kerja sama yang baik antara kami dengan Polri sekarang sangat membantu, khususnya dalam pemberantasan mafia tanah yang sudah ratusan kasus kita selesaikan," kata Sofyan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA