Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 5 Agustus 2025. Charlie Chandra didakwa memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup.
Tindakan Chandra dinilai merugikan PT Mandiri Bangun Makmur senilai Rp270 juta. Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
JPU juga meminta agar barang bukti persidangan ditetapkan sebagai alat bukti.
Tim penuntut yang terdiri dari Martin Josen Saputra dari Kejari Tangerang dan Dayan Sirait dari Kejati Banten menyatakan tetap pada tuntutan awal.
Sementara itu, penasihat hukum Charlie Chandra, Ahmad Khozinudin menyatakan akan menyiapkan pembelaan.
Sidang lanjutan pembacaan pledoi akan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025. Jika pledoi belum siap, maka akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025.
BERITA TERKAIT: