Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Kasus Mafia Tanah Tangerang, Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 14 April 2021, 00:20 WIB
Ungkap Kasus Mafia Tanah Tangerang, Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik mafia tanah yang berada di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam perkara ini mafia tanah mencoba menguasai lahan seluas 45 hektar.

Menjadi menarik dalam kasus ini yakni dua orang pelaku, yaitu D dan M dengan sengaja menjalankan skenario dan mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu.

"D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (13/4).

Padahal, jelas-jelas D dan M bukan merupakan pemilik tanah yang sah. Yusri menyebutkan, D menggugat M dengan menggunakan SK 67.

"Tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," kata Yusri.

Usut punya usut tanah seluas 45 hektar dimiliki oleh dua pihak, 35 hektar merupakan milik PT TM sememtara sisanya 10 hektar milik warga.

Gugatan itu terus berjalan dan hasilnya berakhir damai, dokumen keduanya pum disatukan.

Seiring berjalannya waktu, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi, tapi eksekusi itu tidak sempat dilakukan lantaran mendapat perlawanan dari warga dan PT TM.

Mengetahui tanahnya akan diserobot paksa, PT TM dan warga membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.

Dalam laporan itu kedua belah pihak turut menyertakan surat-surat dan dokumen.

"Surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata, itu ternyata tidak tercatat," kata Yusri.

"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," tegasnya.

Selain D dan M polisi juga mengejar satu tersangka lainnya dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA