Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawa-Sumatera Dipampet, Pemudik Dijamin Tak Bisa Lolos Sekalipun Lewat Jalan Sekecil Tikus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 13 April 2021, 21:35 WIB
Jawa-Sumatera Dipampet, Pemudik Dijamin Tak Bisa Lolos Sekalipun Lewat Jalan Sekecil Tikus
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono/Ist
Jawa-Sumatera Dipampet Untuk Pemudik, Kakorlantas Polri: Jalan Tikus Yang Lebih Kecil Dari Tikus Kami Adang!

RMOL. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri telah menetapkan 333 titik penyekatan untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik pada lebaran 2021 ini.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono menyebutkan, 333 titik penyekatan itu mulai dari Provinsi Lampung, seluruh Jawa, hingga Pulau Bali.

"Jakarta menuju Jawa, Jakarta menuju Sumatera sudah kami sekat, pos sudah kami bangun," ujar Istiono di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Dengan penyekatan itu, Istiono menjamin para pemudik bandel yang memaksakan diri tidak akan bisa lolos. Tak hanya, polisi juga sudah mengantisipasi jalan-jalan alternatif atau jalan tikus yang biasa digunakan untuk mengelabuhi petugas.

"Saya jamin tidak bisa lolos, jalan tikus yang lebih kecil daripada tikus akan kami adang," tegasnya diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Istiono juga menyebut jumlah pos penyekatan tahun ini bertambah dari tahun lalu, tahun lalu terdapat 146 pos sekat, saat ini bertamah 187 menjadi 333 pos sekat.

Bertambahnya pos sekat diharapkan dapat membuat masyarakat tidak berusaha mencari jalur tikus, sebab bagi mereka yang ketahuan akan diputar balikan menuju lokasi awal.

Dalam kesempatan tersebut, Istiono juga memperingatkan para angkutan umum gelap untuk tidak main-main dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Ini operasi kemanusiaan, tindakan kita persuasif, humanis, hanya putar balik arah, kita berharap kesadaran masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Perjalanan nonmudik pada tanggal tersebut harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA