Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Metro Jaya akan menyekap Jakarta dari delapan titik. Penyekatan berfungsi untuk memeriksa warga yang memaksakan diri untuk melakukan mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa 8 titik penyekatan akan efektif berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Rencananya kita lakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," ujar Sambodo seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Minggu (11/4).
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan bahwa titik penyekapan masih berpotensi untuk bertambah. Penambahan akan dilakukan setelah pihaknya melakukan survei untuk mengetahui kebutuhan real di lapangan.
Delapan titik penyekatan yang ada saat ini terdiri dari dua titik di jalan tol, tiga titik di jalan artileri, dan tiga titik di terminal. Berikut titik penyekatan tersebut:
A. Jalan Tol
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak
B. Jalan Arteri Non Tol
1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota
3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
C. Terminal Bus
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: