"Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Margiyanta, melalui Kanit I AKP Abdul Hamid, Kamis (8/4), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Abdul Hamid menambahkan, tambang tersebut ditemukan di tiga lokasi terpisah. Namun ketiga lokasi tersebut sama-sama berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat," terang Abdul Hamid.
Dalam pengangkapan itu, Polda Aceh berhasil mengamankan 3 unit alat berat (beko) dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.
"Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan delapan tersangka tersebut," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: