Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi adanya pegawai KPK yang dipecat karena mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang rampasan negara.
Menurut Satyo, sejumlah kewenangan untuk Dewas sudah diatur dalam Pasal 37B UU 19/2019 tentang KPK.
Selain mengawasi kinerja pimpinan KPK serta izin tertentu terkait penyelidikan, penyidikan hingga penggeledahan maupun izin lainnya, Dewas juga diberi kewenangan untuk evaluasi terhadap seluruh pegawai KPK.
Sehingga, perilaku dan tindakan seluruh pegawai termasuk pimpinan bisa diberikan sanksi jika kedapatan melanggar kode etik.
"Selama ini memang masyarakat tidak tahu bagaimana KPK mengadili dirinya sendiri, bukan tidak mungkin hal-hal seperti itu pernah terjadi," ujar Satyo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).
Namun kata Satyo, setelah adanya Dewas, terkait tindakan indispliner proses
reward and punishment bisa terbuka. Dan masyarakat dapat menilai kinerja seluruh pegawai KPK termasuk pimpinannya.
"Sebab mereka bukan malaikat yang tidak akan tergoda dengan peluang atau kesempatan, sebagai pihak yang memiliki akses ke barang bukti korupsi kesempatan itu akan selalu ada," pungkas Satyo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: