Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hearing 31 LSM, Polda NTB Atensi YouTuber Viral Hina Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 25 Maret 2021, 14:28 WIB
<i>Hearing</i> 31 LSM, Polda NTB Atensi YouTuber Viral Hina Perempuan
Hearing Polda NTB dengan 31 LSM Koalisi Anti Kekerasan Seksual/Ist
rmol news logo Video viral seorang YouTuber Lombok yang diduga menghina perempuan dengan menggunakan Bahasa Sasak mendapat atensi dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Atensi tersebut disampaikan dalam hearing Koalisi Anti Kekerasan Seksual yang mewakili 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamis (25/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Hari Brata menegaskan, pihaknya kan segera menindaklanjuti bila sudah ada laporan dari masyarakat.

"Untuk konten yang merendahkan perempuan dapat dilaporkan ke Ditreskrimsus," tegas Kombes Hari Brata.

Adapun kasus penghinaan terhadap perempuan menjadi viral usai sebuah video diunggah di media sosial Facebook pada 17 Maret lalu. Dalam video tersebut, seorang YouTuber bernama Yudi Anggata berbicara dalam bahasa Sasak dan dengan nada menghina kaum perempuan.

”Nine nane lueqan rawat mue, laguq bawaq wah berek. Ambun acan, bais malik. Inaq gamak, coba bawaqm pade pe-glowing sekali,” katanya.

Bila diartikan dalam bahasa Indonesia, Yudi Anggata menyebut bila perempuan saat ini kebanyakan hanya merawat bagian muka, sedangkan bagian vital lainnya berbau busuk.

Yudi Anggata sendiri sebelumnya sudah sempat viral usai pernikahannya dengan seorang model terjadi dengan mahar sandal jepit.

Tak hanya soal dugaan menghina perempuan oleh seorang YouTuber, hearing tersebut juga menyerap aspirasi soal kasus cabul anak kandung dengan tersangka AA yang ditangani Polresta Mataram, serta kasus penahanan 4 IRT di Lombok Tengah.

Kegiatan yang dihadiri Dirreskrimum Polda NTB, Kabid Propam Polda NTB, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, serta 31 LSM tersebut berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA