Aturan Baru Rokok Perlu Cermati Dampaknya terhadap Industri dan Pendapatan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 07 Agustus 2026, 10:43 WIB
Aturan Baru Rokok Perlu Cermati Dampaknya terhadap Industri dan Pendapatan Negara
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
Kecil Besar
rmol news logo Besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional dinilai menjadi salah satu alasan pemerintah masih berhati-hati dalam menyusun kebijakan terhadap sektor tersebut.

Pandangan itu mengemuka setelah Jurnalis Senior Bambang Harymurti mengutip hasil studi Bank Dunia yang menyebut Indonesia merupakan salah satu negara dengan ketergantungan tinggi terhadap industri tembakau. 

Menurutnya, kontribusi sektor ini terhadap manufaktur nasional mencapai sekitar 8 persen sehingga menghasilkan manfaat ekonomi yang masih signifikan.

Kontribusi tersebut juga tercermin pada penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai rokok berada di kisaran Rp216 triliun hingga Rp221 triliun per tahun atau menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai nasional.

Pada 2025, misalnya, penerimaan CHT tercatat mencapai sekitar Rp221,70 triliun. Di sisi lain, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun sehingga optimalisasi penerimaan negara menjadi salah satu fokus pemerintah.

Namun, tantangan terbesar saat ini justru datang dari maraknya peredaran rokok ilegal. Hingga akhir Maret 2026, penerimaan cukai tercatat turun sekitar 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan baru mencapai sekitar Rp51 triliun.

Pemerintah memperkirakan praktik rokok ilegal menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara hingga sekitar Rp60 triliun setiap tahun.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan tambahan lapisan tarif cukai yang ditujukan untuk menarik sebagian produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal. Pemerintah memperkirakan langkah tersebut berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun apabila sebagian pelaku usaha beralih menjadi produsen resmi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut kebijakan tersebut kemungkinan akan difokuskan pada sigaret kretek mesin (SKM), mengingat mayoritas rokok ilegal berasal dari kategori tersebut. Sementara sigaret kretek tangan (SKT) dinilai relatif sulit diproduksi secara ilegal karena sangat bergantung pada tenaga kerja.

Dalam podcast Total Politik, Bambang Harymurti juga menegaskan bahwa kebijakan terhadap industri rokok seharusnya mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh.

"Rokok di Indonesia bukan hanya soal konsumsi, melainkan soal pekerjaan, penerimaan negara, dan ekosistem ekonomi lokal. Pemerintah tugasnya bukan membunuh industri, tapi mengatur agar transisi berlangsung sehat," ujarnya, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.

Di tengah berbagai usulan pengetatan regulasi, termasuk wacana penjualan rokok tanpa kemasan polos (plain packaging), pelaku industri menilai pemerintah perlu memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan cukai dan potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.  

Di sisi lain, kelompok kesehatan masyarakat berpendapat bahwa kebijakan pengendalian konsumsi tembakau tetap diperlukan untuk menekan prevalensi merokok dan mengurangi beban penyakit di masa depan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai industri hasil tembakau di Indonesia tidak lagi semata menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara, keberlangsungan industri manufaktur, penyerapan tenaga kerja, dan efektivitas kebijakan dalam menekan peredaran rokok ilegal. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA