Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai serta sejumlah instansi lainnya yang menghibahkan 7 ton bawang merah hasil sitaan itu.
"Untuk membantu dayah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam acara penyerahan di Aceh Besar, Kamis (18/3), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Penyerahan itu juga disaksikan perwakilan sejumlah instansi. Seperti Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Pomdam IM, dan Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi (Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJPB Aceh).
Winardy mengatakan, selain dayah di Aceh Besar, dayah di Lhoksemawe juga dihibahkan bawang merah sebanyak 10 ton. Total bawang merah yang dihibahkan mencapai 17 ton.
Menurut Winardy, 17 ton bawang merah yang dihibahkan tersebut telah mendapat persetujuan melalui surat Kakanwil DJKN Aceh Nomor S-77 / WKN. 01/2021 dan S-78 /WKN. 01/2021 serta surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-28/MK.6/WKN.01/KNL.02/2021.
Serta telah dinyatakan bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dari Karantina Pertanian sesuai hasil pengujian Nomor 074/K.41/D/I/KT/03/2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: