Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, patroli skala besar tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan.
"Kami dari Polres jajaran Polda Banten komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Wahyu, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Wahyu juga mengatakan, patroli gabungan skala besar tersebut merupakan bentuk penegakkan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Patroli skala besar ini kami wujudkan dengan melaksanakan patroli di pusat keramaian yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang, di mana tujuan dari patroli ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan ini merupakan wujud bahwa negara hadir ditengah masyarakat," ucap Wahyu.
Sementara, Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
"Dalam patroli skala besar kali ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tambah Edy Sumardi.
"Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri imbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan imbauan kepada masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," sambungnya.
Edy Sumardi berharap dengan patroli gabungan skala besar tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
"Saya berharap melalui patroli skala besar ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita dan sayangi orang-orang terdekat kita," demikian Edy Sumardi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.