Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku pembunuhan SA (30) di rumahnya di Lampung pada Senin 24 November 2025.
"Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya pada Kamis 27 November 2025.
Saat ditemukan, kondisi mayat korban tanpa identitas dan sudah membusuk sehingga proses identifikasi memerlukan usaha ekstra.
Kendati demikian, setelah identitas korban terungkap, polisi pun mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu 19 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E.
Kini, keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami.
BERITA TERKAIT: