Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lampiran Perpres Miras Dicabut, Kini Saatnya RUU Larangan Minol Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 02 Maret 2021, 19:37 WIB
Lampiran Perpres Miras Dicabut, Kini Saatnya RUU Larangan Minol Diselesaikan
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal patut diapresiasi.

Namun demikian, pencabutan lampiran tersebut idealnya dilanjutkan dengan Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang saat ini ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Semoga, baik pemerintah dan DPR punya political will yang kuat untuk membahas dan mengesahkan RUU soal miras. Saya juga berharap para pemuka agama, organisasi keagamaan, dan berbagai ormas serta tentu masyarakat luas yang kemarin ikut menyuarakan penolakan investasi industri miras juga menyuarakan agar RUU soal miras segera dibahas dan disahkan,” ujar Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (2/3).

Pembahasan RUU ini dinilai mendesak untuk dilakukan karena hingga kini Indonesia belum memiliki aturan tegas soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras setingkat undang-undang yang berlaku nasional.

Terlebih RUU LMB selalu gagal meski sejak tahun 2013 selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas. Akibatnya, kata dia, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat kritis dan perlu untuk ditingkatkan.

Salah satu contoh sederhana dari ketiadaan aturan tegas soal miras adalah soal sanksi. Selama ini pelanggaran miras hanya dijerat dengan tindak pidana ringan sehingga tidak ada efek jera bagi yang melanggarnya sehingga angka pelanggarannya semakin masif saja.

"Mau sampai kapan sanksi hukum yang tidak rasional seperti terus kita pertahankan? Miras ini persoalan serius dan berpotensi menjadi ancaman karena mempunyai dampak sosial," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA