Untuk memperpanjang SIM, masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai lalulintas. Cukup dengan aplikasi, semuanya sudah bisa terlayani.
Dengan inovasi itu, pengurusan SIM hanya dilakukan melalui
smartphone. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tinggal mengunduh aplikasi yang saat ini sedang disiapkan.
Kasat Lantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menjelaskan, terobosan itu akan segera di-launching dalam waktu dekat. Terobosan tersebut bernama SIM Delivery. Semua akan dilakukan secara online, termasuk tes psikologi dan kesehatan.
"Pelaksanaan tes juga tidak harus ke tempat pengurusan manual. Cukup lewat ponsel," ujar Kombes Latif, melalui keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/2).
Latif menambahkan, ada 11 program inovasi, di antaranya aplikasi e-kesehatan SIM, Mentalku, aplikasi perpanjangan SIM Online Delivery, lalu aplikasi ujian teori SIM online.
Selanjutnya aplikasi pengesahan tahunan link di layanan Samsat terdekat, e-SKM (Survey Kepuasan Masyarakat), dan aplikasi CARE dan akan diujicobakan pada 1 Maret 2021 untuk melayani masyarakat.
Sementara aplikasi INCAR, lanjut Latif, merupakan pengembangan dari ETLE. Aplikasi itu berbasis penegakan hukum lalin. Perangkat INCAR sendiri akan dipasang di mobil lantas dan dapat merekam semua jenis pelanggaran.
"Dan akan terpantau di seluruh ruas jalan di Jatim. Dalam 100 hari kedepan akan dijalankan dan akan kami evaluasi," kata Latif.
Sejauh ini ada empat kota yang akan terlebih dulu menerapkan program ini. Yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: