Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abast mengatakan, penangkapan Paul merupakan pengembangan dari tersangka SA dalam kasus unjuk rasa anarkis di Kediri yang berujung pembakaran dan penyerangan fasilitas umum serta kantor kepolisian.
“Tersangka MF alias P berada sendirian di rumah. Penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat serta memberitahukan kepada keluarga melalui video call yang disertai bukti tangkapan layar,” kata Jules dalam keterangan resmi pada Selasa 30 Agustus 2025.
Paul kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jules memastikan Paul telah mendapatkan pendampingan hukum dari YLBHI Surabaya, serta didampingi adik kandungnya saat tiba di Polda Jatim.
“Tersangka MF alias P berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk melakukan penghasutan terhadap masyarakat agar melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri,” kata Jules.
Paul juga diduga terkait langsung dengan peristiwa unjuk rasa anarkis pada 30 Agustus 2025 di Kediri, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, serta pelemparan molotov ke pos polisi dan fasilitas publik lainnya.
Atas perbuatannya, Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pembakaran.
BERITA TERKAIT: