Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasca Penembakan, Kapolri Terbitkan Telegram Perketat Penggunaan Senjata Hingga Pererat Sinergitas Dengan TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Februari 2021, 19:01 WIB
Pasca Penembakan, Kapolri Terbitkan Telegram Perketat Penggunaan Senjata Hingga Pererat Sinergitas Dengan TNI
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Pasca insiden penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1/2021.

Telegram yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tanggal 25 Februari 2021 ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang mencoreng institusi Polri dan merusak sinergitas antara TNI-Polri tak terulang. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan perihal Telegram Kapolri ini.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (25/2).

Dalam Telegram tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajaranya khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan agar memberikan sanksi berupa hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.

Kapolri, sambung Argo, juga meminta seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainya secara terpadu.

“Dan memperketat proses pinjam pakai Senpi dinas, yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya,” kata Argo menyampaikan Telegram itu.

Para Kasatwil dan pengemban tugas Propam diminta meningkatkan koordinasi dengan Denpom TNI setempat sebagai upaya pencegahan dan menyelesaikan persoalan antara anggota TNI dan Polri secara cepat dan tuntas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA