Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gunakan Speed Gun, Polda Lampung Tilang Sejumlah Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan Di Jalan Tol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 24 Januari 2021, 04:57 WIB
Gunakan <i>Speed Gun</i>, Polda Lampung Tilang Sejumlah Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan Di Jalan Tol
Ditlantas Polda Lampung tilang kendaraan lebihi batas kecepatan di JTTS/Polda Lampung
rmol news logo Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Lampung sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Kami mengukur kecepatan pakai speed gun di KM 06+400 kemudian menindak pelanggar di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Benny Prasetya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/1).

Kegiatan yang dilakanakan Jumat (22/1) tersebut diikuti Kasubdit Gakkum Ditlantas, Kasat PJR Ditlantas, Personel Sat PJR, Personel Subdit Gakkum.

Menurut Kasubdit, ada lima kendaraan yang melanggar dan memproses tilang melalui “E Tilang” untuk mempermudah pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti.

“Kami tindak dan sanksi sesuai dengan peraturan,” lanjut Benny Prasetya.

Pemberian sanksi tilang ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pada pasal 21 ayat 1, yang mengatur pembatasan kecepatan sesuai kategori ruas jalan.

Pada ayat 2, kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol 60 hingga 100 kilometer per jam.

Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan:

Pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar batas kecepatan ini dapat dikenakan sanksi  sesuai sesuai pasal 287 ayat 5, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut tertulis: setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA