"Kami sampaikan, kami selalu membuka ruang apabila ada informasi baru atau saksi-saksi baru yang memahami atau mengetahui peristiwa yang terjadi. Kami akan selalu menerima apabila itu berhubungan langsung apa itu temuan-temuan di lapangan atau saksi yang mengetahui langsung tentunya akan kami akomodir," ungkap Sigit kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/12).
Sigit menegaskan, hal ini dilakukan sebagai wujud penanganan kasus yang profesional, transparan dan objektif. Sebetulnya, mantan Kapolda Banten ini menambahkan, pihaknya saat rekonstruksi pertama pada Senin kemarin (14/12) turut mengundang pengawas external seperti Komnas Ham, Amnesty Intersional, Kontras, Imparsial dan juga Kompolnas.
"Walaupun yang datang hanya dari Kompolnas, namun demikian kami tetap hargai independisi dari rekan-rekan pengawas external yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat 58 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri di 4 TKP Yakni di Jalan Internasional Karawang Barat, depan Hotel Novotel (TKP 1), Jembatan Badami (TKP 1), Rest Area KM 50 (TKP 3) dan KM 51+200 (TKP 4).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, rekonstruksi yang digelar oleh jajarannya ini hanya berdasarkan keterangan dari saksi-saksi maupun anggota Polda Metro Jaya yang terlibat bentrok.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.