Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Pelimpahan Tahap 2, Syahganda Dan Jumhur Hidayat Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 11 Desember 2020, 15:03 WIB
Sudah Pelimpahan Tahap 2, Syahganda Dan Jumhur Hidayat Segera Disidang
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membelakangi Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat merilis kasusnya/Ist
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoax hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh dengan tersangka Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, penyidik telah melakukan tahap 2 yakni pelimpahan berkas perkara berikut dengan tersangka kepada pihak Kejaksaan, dengan begitu, Syahganda dan Jumhur Hidayat bakal segera disidang.

"Untuk Syahganda Nainggolan ini sudah P21 pada 20 November 2020 dan sudah ditahap 2 pada 3 Desember 2020, untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah p21 dinyatakan lengkap pada 24 November 2020 dan tahap ke-2 sudah dilakukan kemarin tanggal 10 Desember 2020," kata Argo di gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12).

Sementara itu, untuk tersangka lain seperti Anton Permana, berkas perkaranya masih dalam tahap P-19. Dedi Wahyudi, juga berkas masih dalam tahap P-19 sementara tersangka Kinkin Anida berkasanya sudah di tahap P-21 namun belum pelimpahan tahap 2. 

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU ITE, kemudian pasal 45 ayat 3 Junto pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU ITE kemudian pasal 310 atau pasal 311 KUHP, dan pasal 207 KUHP Tentang Penghinaan kepada Penguasa dan pasal 160 KUHP Tentang  Penghasutan serta pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA