Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan:

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026, 04:00 WIB
Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut
Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat, Sabtu, 22 Agustus 2026. (Foto: Setpres RI)
Kecil Besar
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi alarm serius bagi Indonesia. 
HUT RMOL news

Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 22 Agustus 2026 lalu, turun langsung ke Kalimantan memimpin penanganan, di tengah ribuan hotspot dan 72 tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri. 

Namun, karhutla tidak cukup hanya dipadamkan, pencegahan, pembongkaran aktor di balik pembakaran, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu harus menjadi prioritas.

Karhutla adalah persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, tata kelola lahan, dan sekaligus penegakan hukum. Karena itu, keputusan Presiden Prabowo Subianto terbang langsung ke Kalimantan untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memimpin koordinasi penanganan karhutla patut diapresiasi.

Presiden tidak hanya menerima laporan dari Jakarta. Ia datang ke Kalimantan Barat, kemudian melanjutkan koordinasi ke Kalimantan Tengah. Di lapangan, Presiden menerima laporan dari jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, BMKG dan unsur terkait lainnya.

Kehadiran kepala negara di tengah situasi darurat menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan karhutla sebagai persoalan serius yang membutuhkan komando nasional. 

Namun, satu hal harus ditegaskan, kehadiran Presiden jangan berhenti sebagai simbol kepemimpinan ketika api sedang membesar. Kunjungan Presiden harus menjadi momentum untuk membenahi sistem penanganan karhutla secara permanen.

Ribuan Hotspot, Alarm Keras dari Kalimantan dan Sumatera

Data BNPB melalui satelit NOAA-20 mencatat sebanyak 1.487 hotspot di Pulau Kalimantan hingga 20 Agustus 2026. Rinciannya, Kalimantan Tengah mencapai 767 titik, Kalimantan Barat 560 titik, Kalimantan Selatan 74 titik, Kalimantan Timur 74 titik, dan Kalimantan Utara 3 titik.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menjadi wilayah yang paling membutuhkan perhatian. Namun data hotspot harus dibaca secara hati-hati. Hotspot bukan otomatis identik dengan jumlah kebakaran. Ia merupakan indikasi panas yang terdeteksi satelit dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan.

Tetapi ketika jumlahnya mencapai ribuan dan muncul dalam wilayah yang mengalami kondisi sangat kering, alarmnya tidak boleh dianggap remeh. 

Apalagi dalam rapat di Kalimantan Barat, pemerintah melaporkan 198 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, ditambah ribuan hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah dan ratusan dengan tingkat kepercayaan rendah.

Ini menunjukkan betapa dinamisnya situasi di lapangan. Karhutla dapat berkembang sangat cepat. Api kecil yang terlambat ditangani dapat berubah menjadi kebakaran besar, terlebih ketika lahan kering, angin mendukung dan sumber air terbatas.

Sedangkan di Pulau Sumatera Minggu 23 Agustus 2026 kemarin, BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi 2.610 hotspot tersebar di 9 provinsi. Sumatera Selatan 1.311 titik, Riau 355 titik, Jambi 278 titik, Kep. Bangka Belitung 268 titik, Lampung 187 titik, Aceh 67 titik, Kep. Riau 55 titik, Sumatera Utara 45 titik, Sumatera Barat 27 titik dan Bengkulu 17 titik

52 Pesawat Dikerahkan

Pemerintah sudah bergerak dengan kekuatan besar. Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, sebanyak 52 pesawat telah dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla di enam provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

Sebanyak 30 pesawat beroperasi di Kalimantan, sementara 22 lainnya di Sumatera. Lima pesawat TNI AU bahkan kembali diberangkatkan dari Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, menuju Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur untuk memperkuat armada yang sudah berada di lapangan.

Kemudian pemerintah menambah lebih dari 17 helikopter water bombing, mesin pompa, pipanisasi, kendaraan pemadam serta personel. Tidak berhenti di udara. Sekitar 1.500 prajurit TNI atau tiga batalyon juga disiapkan untuk memperkuat pemadaman di darat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main.

Tetapi di sinilah pertanyaan kritis. mengapa negara harus mengeluarkan begitu banyak sumber daya ketika api sudah membesar? Bukankah sebagian biaya tersebut dapat ditekan jika pencegahan dilakukan lebih awal?

Puluhan pesawat, helikopter, ribuan personel, bahan bakar, air, pompa dan logistik tentu membutuhkan biaya besar. Belum lagi biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat.

Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Api

Kita harus mengubah cara pandang terhadap karhutla. Jangan melihatnya hanya sebagai persoalan memadamkan api. Karhutla memiliki rantai persoalan yang panjang. Ada persoalan tata kelola lahan. 

Ada persoalan pembukaan lahan. Ada persoalan pengawasan perusahaan. Ada persoalan masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran. Ada persoalan gambut. Ada persoalan kanal dan tata air. Ada persoalan lemahnya pencegahan dan patroli. Dan yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum.

Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan. Pernyataan tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Jangan sampai setiap tahun pemerintah sibuk memadamkan api, tetapi setelah api padam persoalan hukum menghilang.

Kalau ada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja atau lalai sehingga menyebabkan kebakaran, proses hukum harus berjalan. Kalau ada individu atau kelompok yang terbukti membakar lahan secara melawan hukum, juga harus diproses.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul kepada pemilik modal. Sebaliknya, masyarakat kecil yang membuka lahan karena keterbatasan ekonomi juga tidak boleh otomatis dijadikan kambing hitam tanpa melihat konteks sosial dan tata kelola pertanian mereka. Penegakan hukum harus berbasis bukti, profesional dan tidak tebang pilih.

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka

Hingga Minggu 23 Agustus 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sudah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Wilayah tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak. Selain itu, penyidik menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.

Namun, ada satu pertanyaan penting, apakah penetapan 72 tersangka sudah menyentuh aktor utama dan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar? 

Sebab, jika yang ditindak hanya pelaku lapangan, sementara pemodal atau korporasi yang memerintahkan pembakaran tidak tersentuh, maka penegakan hukum karhutla belum menyentuh akar persoalan.

Jangan Hanya Mengejar Titik Api

Pemerintah perlu membangun sistem yang lebih modern. Pemantauan satelit harus terintegrasi dengan patroli darat. Setiap hotspot berisiko tinggi harus segera diverifikasi. Ketika ditemukan api, harus jelas siapa yang bertanggung jawab melakukan pemadaman, berapa lama target responsnya, bagaimana akses menuju lokasi dan dari mana sumber air diperoleh.

Indonesia tidak boleh hanya memiliki data. Indonesia harus memiliki sistem respons cepat berbasis data. Teknologi satelit, drone, CCTV kawasan rawan, sistem informasi geografis dan laporan masyarakat harus disatukan dalam satu pusat kendali. Dengan demikian, pemerintah tidak menunggu asap menjadi pekat baru bergerak. Api harus dilawan ketika masih kecil.

OMC Bukan Satu-satunya Jawaban

Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC tentu penting ketika kondisi atmosfer memungkinkan. Tetapi OMC bukan solusi tunggal. Hujan buatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan mendasar di lapangan.

Pemerintah harus tetap memastikan patroli, pemadaman dini, pengelolaan gambut, penyediaan sumber air, pembersihan kanal, pengawasan konsesi dan penegakan hukum berjalan bersamaan. Apalagi jika kondisi cuaca sangat kering. Dalam kondisi demikian, setiap percikan api dapat menjadi ancaman.

Karena itu edukasi masyarakat yang diperintahkan Presiden juga sangat penting. Edukasi jangan hanya berupa spanduk dan imbauan. Petugas harus hadir di desa-desa, kawasan perkebunan, kawasan gambut dan wilayah rawan kebakaran.

Masyarakat harus dilibatkan sebagai mata dan telinga pertama pemerintah. Mereka yang tinggal paling dekat dengan sumber api justru sering menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya kebakaran.
Kesehatan Masyarakat Jangan Dilupakan

Satu persoalan yang sering tenggelam ketika pemerintah fokus memadamkan api adalah kesehatan masyarakat. Kabut asap bukan sekadar gangguan pandangan. Ia dapat mengganggu pernapasan, aktivitas anak sekolah, pekerja, lansia dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, penanganan karhutla harus memasukkan indikator kesehatan sebagai bagian utama.

Pemerintah daerah harus menyiapkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan dan informasi kualitas udara. Masyarakat harus mengetahui kapan kondisi udara berbahaya dan tindakan apa yang harus dilakukan. Jangan sampai negara berhasil memadamkan api tetapi masyarakat sudah lebih dahulu menanggung dampak kesehatan yang panjang.

Kalteng Harus Menjadi Pelajaran

Kalimantan Tengah menjadi perhatian khusus. Data yang disampaikan pemerintah mencatat luas karhutla di Kalteng sepanjang 1 Januari hingga 1 Agustus 2026 mencapai 7.634,46 hektare. Meskipun disebut lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, angka tersebut tetap besar.

Karena satu hektare hutan atau lahan yang terbakar bukan hanya angka statistik. Di sana ada ekosistem. Ada flora dan fauna. Ada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada lingkungan. Ada potensi emisi karbon. Ada kerugian ekonomi. Dan ada kualitas udara yang dapat memengaruhi manusia.

Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan harus diukur dari berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Itulah paradigma yang harus diubah.

Presiden Sudah Turun, Sekarang Sistem Harus Bekerja

Turunnya Presiden ke lapangan tentu memberikan energi politik dan administratif. TNI, Polri, BNPB, pemerintah daerah, BMKG, Manggala Agni, Kementerian Kehutanan, relawan dan masyarakat harus bergerak dalam satu komando.

Tetapi setelah Presiden kembali ke Jakarta, persoalan tidak boleh kembali menjadi rutinitas birokrasi. Justru di situlah ujian sebenarnya. Presiden harus memastikan instruksinya memiliki target, indikator dan evaluasi.

Siapa yang bertanggung jawab di setiap wilayah? Berapa lama respons terhadap hotspot berisiko tinggi? Berapa luas lahan yang terbakar?. Berapa perusahaan yang diperiksa? Berapa kasus yang naik ke penyidikan? Berapa pelaku yang diproses hukum? Dan berapa titik api yang berhasil dicegah?. Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.

Api Boleh Padam, Tetapi Hukum Jangan Ikut Padam

Presiden Prabowo Subianto telah turun langsung ke Kalimantan. Puluhan pesawat dan helikopter telah dikerahkan, ribuan personel diterjunkan, dan Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dugaan karhutla. Semua itu patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara.

Namun, keberhasilan penanganan karhutla tidak boleh diukur hanya dari seberapa banyak api yang berhasil dipadamkan atau seberapa banyak tersangka yang ditetapkan.

Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah, seberapa jauh jaringan pembakaran lahan berhasil dibongkar, dan apakah penegakan hukum benar-benar sampai kepada pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari pembakaran tersebut.

Jangan sampai 72 tersangka hanya menjadi angka dalam konferensi pers. Aparat harus memastikan apakah di balik pelaku lapangan terdapat pemodal, pengusaha, pengendali lahan, atau korporasi yang ikut bertanggung jawab. Jika memang ditemukan bukti, semuanya harus diproses sesuai hukum.

Penegakan hukum juga harus adil. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak pertama yang ditangkap, sementara aktor yang memiliki modal, jaringan dan kekuasaan justru tidak tersentuh.

Karhutla harus dipandang sebagai kejahatan yang merusak lingkungan sekaligus mengancam kehidupan manusia. Karena itu, pendekatannya tidak cukup hanya dengan pemadaman. 

Negara harus hadir melalui pencegahan, teknologi deteksi dini, patroli, pengelolaan gambut, penyediaan sumber air, pengawasan konsesi, edukasi masyarakat, pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas.

Presiden boleh turun ke lapangan. Tetapi setelah Presiden kembali ke Jakarta dan kamera media meninggalkan lokasi, sistem pemerintahanlah yang harus tetap bekerja. Jangan sampai ketika asap hilang, perhatian pemerintah ikut menghilang. Jangan sampai ketika hujan turun dan api padam, proses hukum ikut berhenti.

Api boleh padam, tetapi hukum jangan ikut padam. Indonesia membutuhkan keberanian untuk tidak hanya memadamkan karhutla, tetapi juga memadamkan sumber masalahnya yaitu pembakaran yang disengaja, kelalaian, lemahnya pengawasan, tata kelola lahan yang buruk dan kemungkinan permainan kepentingan ekonomi di baliknya.

Pada akhirnya, keberanian pemerintah bukan hanya terlihat dari keberanian Presiden terbang ke Kalimantan ketika api membesar. Keberanian yang sesungguhnya adalah keberanian membangun sistem pencegahan yang bekerja, membuka data secara transparan, menindak siapa pun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu, dan memastikan hutan serta lahan Indonesia tidak terus-menerus menjadi korban setiap musim kemarau.

Jangan tunggu asap menjadi bencana. Cegah apinya, bongkar pelakunya, pulihkan lahannya, dan lindungi rakyatnya. Sebab negara yang kuat bukan negara yang hanya mampu memadamkan api, tetapi negara yang mampu memastikan api tidak kembali menyala. Api boleh padam, tetapi hukum jangan ikut padam.rmol news logo article

Naek Pangaribuan
Wartawan senior
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA