Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan ladang ganja dari penangkapan ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menerangkan, pihaknya menangkap lima orang tersangka dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak Rabu (2/12) hingga Sabtu (5/12).
“Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat Lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan,†kata Krisno lewat keterangannya, Selasa (8/12).
Pengungkapan ini, kata Krisno, berawal dari penangkapan dua orang kurir berinisial FA (38) dan RA (37) yang kerap memasok barang haram tersebut ke 4 Lapas di Sumbar.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 203 kg ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, lanjut Krisno, pihaknya mendapat keterangan jika terdapat kebun ganja yakni di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan di perkebunan tersebut.
Didapati pemilik lahan bernama Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali, dan pengepul. Lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.
“Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram. Di lokasi juga ditemukan 17.500 pohon ganja dengan berbagai ukuran mulai dari tiga meter hingga 30 sentimeter,†rinci Krisno.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.
BERITA TERKAIT: