Penggeledahan ini berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI) dalam perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat periode 2019-2022.
"Adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Selain toko emas, penyidik juga menggeledah dua tempat lain dan mengamankan surat/dokumen serta barang bukti lain diduga hasil penampungan, pengolahan, sampai penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Penyidik juga menemukan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri.
"Pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," kata Ade.
Data PPATK dalam kasus ini, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal dalam kurung waktu 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun.
BERITA TERKAIT: