Panggilan Kedua Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 07 Desember 2020, 19:31 WIB
Panggilan Kedua Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal memanggil paksa Habib Rizieq Shihab lantaran hal tersebut diatur dalam undang-undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.

"Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir, apa? surat perintah membawa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (7/12).

Oleh sebab itu, Awi menekankan, HRS kooperatif ketika dilakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus tersebut. Mengingat, sebagai warga negara harus patuh pada hukum yang berlaku.

"Dan tentunya tadi kami berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," ujar Awi.

Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq hari ini. Hal itu merupakan pemanggilan yang kedua. Namun, hingga saat ini masih belum terlihat kehadiran Habib Rizieq. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA