Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Suptiatna memastikan keenam orang saksi hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.
Salah satunya
supplier ompreng MBG, atau tempat makan berbahan dasar besi yang jadi wadah program MBG.
"Pertama, RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku Karyawan Swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku Supplier Ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak," kata Anang.
Anang mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG, diantaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
BERITA TERKAIT: