Demikian disampaikan Fadil Imran terkait agenda pemeriksaan terhadap Habib Rizieq hari ini, Senin (7/12).
Pemanggilan hari ini adalah pemanggilan kedua kasus kerumunan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-10, di Petamburan, Jakarta.
"Kami menghimbau kepada MRS agar memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan," ujar Fadil Imran kepada wartawan, di Mapolda, Jakarta, Senin (7/12).
"Apabila tidak mengindahkan penggilan menyidik, maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku," lanjut Kapolda.
Selanjutnya, PMJ meminta agar Habib Rizieq dan pengikutnya tidak menghalang-halang setiap langkah penyidikan, karena itu merupakan perbuatan pidana.
"Dan barang siapa menghalang-halang petugas akan kami tindak sesuai peraturan," demikian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
BERITA TERKAIT: