Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran menilai pemanggilan Anies karena disebabkan terjadinya kerumunan di kediaman Habib Rizieq terkesan berlebihan.
Argumentasi Andi, ada beberapa kepala daerah yang juga di daerahnya terjadi kerumunan tetapi aparat kepolisian tidak melakukan pemanggilan.
"Kesan politis menjadi kental krn ada kasus serupa tapi belum diproses oleh kepolisian, sebut saja misalnya kerumunan massa ketika Gibran mendaftar ke KPUD," demikian analisa Andi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).
Andi berpendapat agar tidak terjadi mispersepsi, aparat kepolisian hendaknya melakukan pengetatan dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum itu, kata Andi diberlakukan sama terhadap seluruh kepala daerah yang membiarkan terjadi pembiara kerumunan massa.
Beberapa kerumunan yang yang dimaksudkan Andi, adalah acara perkawinan dan juga kerumunan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember.
"Kepolisian hendaknya melakukan pengetatan dalam penegakan hukum, tidak sebatas pada kasus kerumunan dalam perkawinan, tetapi juga kerumunan massa yg berpotensi terjadi dalam prosesi Pilkada serentak 2020 ini," demikian kata Andi.
Selasa (17/11) Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selama 9 jam Anies dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya dan menjawab sebanyak 33 pertanyaan.
BERITA TERKAIT: