Penegasan itu disampaikan merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie sebagai "kebanggaan Presiden" dan meminta proses hukumnya dikaji ulang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa campur tangan Presiden.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo juga merespons klaim bahwa pemeriksaan pejabat tinggi negara harus mendapat izin Presiden. Menurutnya, proses hukum tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea meminta agar proses hukum terhadap kliennya itu dikaji kembali. Dalam pernyataannya, Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat, 17 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: