"Kalau Jumhur kami belum dapat konfirmasi, nanti kalau sudah ada kita sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Sebelumnya ramai kabar bahwa Jumhur Hidayat, positif Covid-19 saat mendekam di sel Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Pihak keluarga pun mengajukan penangguhan masa penahanan (pembantaran).
Permintaan pembantaran ini tertuang dalam surat bertuliskan Permohonan Pembantaran Karena Covid-19 di luar Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri a/n tersangka Muh. Jumhur Hidayat.
Adapun, pihak pemohon Istri Jumhur, Alia Febyani dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigir Prabowo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.