Jika pengakuan itu tertuang di dalam BAP, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setiyono, penyidik Bareskrim tentunya bakal melakukan pengembangan terhadap kesaksian itu.
"Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan itu di BAP bunyi demikian, pastikan penyidik akan mengejar keterkaitan kesakian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban dari tersangka sendiri. Pasti akan dikejar itu, tapi faktanya bawasannya ybs sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada. Kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Namun demikian, sambung Awi, dakwaan tersebut biar menjadi fakta persidangan sehingga Polri tentunya akan melihat perkembangan kedepannya.
"Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal," tekan Awi.
Dalam persidangan, dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu menjual nama "Pimpinan Kita" untuk meminta tambahan uang suap dari Djoko Tjandra melalui rekannya Tommy Sumardi untuk menghapus red notice sehingga hilang dari DPO Imigrasi.
Jaksa mengungkap, Napoleon menjual nama pimpinan Polri guna meminta uang Rp7 miliar dari yang sebelumnya dipatok hanya Rp3 miliar.
"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 Miliar) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,†ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.