Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Rombongan Moge Kroyok Anggota TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 02 November 2020, 09:36 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Rombongan Moge Kroyok Anggota TNI
Anggota Moge yang telah ditetapkan tersangka pengeroyokan/Net
rmol news logo Polres Bukittinggi, Sumatera Barat kembali menetapkan tersangka atas peristiwa pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, penetapan satu tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Adapun tersangka Teteng Rustandi (33) asal Garut, Jawa Barat," kata Stefanus kepada wartawan, Senin (2/11).

Warga dari kelurahan Salamanunggal, Leles itu terbukti mendorong korban Muhammad Yusuf hingga terjatuh dan dikuatkan oleh saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Yakni karyawan toko butik dan phoncell di tkp dan video pada saat kejadian," tandas Stefanus.

Dengan demikian, total tersangka kasus pengeroyokan rombongan Moge terhadap dua anggota TNI sejumlah lima orang yaitu HS alias A (48), JAD alias D (26), MS (49), B (18) dan terakhir T alias Teteng.

Sebelumnya, Anggota klub motor gede (moge) Harley-Davidson terlibat pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI. Peristiwa tersebut terjadi saat klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar)rmol news logo article





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA