Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian dirusak massa.
"Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu (7/10) di Sukoharjo truck Satpol PP dan pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan mobil dinas kominfo dan mobil binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa," ungkap Iskandar kepada wartawan, Jumat (9/10).
Ia menegaskan, sesuai kebijakan Pemerintah agar menindak tegas pendemo anarkis, Polda Jateng telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 4 orang diantaranya telah dilakukan proses hukum dengan sangkaan pasal 212, 216 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang," imbuh Iskandar.
Akibat demo anarkis, 11 personel mengalami luka-luka. Meski beberapa hari lalu telah terjadi aksi demontrasi namun Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan bahwa daerah Jawa Tengah secara umum kondusif
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: