Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bandar Sabu Di Tangsel Terancam Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 25 September 2020, 23:30 WIB
Bandar Sabu Di Tangsel Terancam Hukuman Mati
Ungkap kasus bandar sabu/RMOLTangsel
rmol news logo Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap bandar sabu asal Pamulang, Tangsel bernama KY (56).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

KY yang diketahui menjadi bandar sabu sudah satu tahun lamanya. Kini harus mendekam dibalik jeruji besi, karena modus yang digunakannya dalam menyebarkan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Tangsel.

Berawal dari informasi yang didapat, jika terjadi transaksi narkoba di sebuah bengkel wilayah Pamulang, Tangsel. Anggota Satres Narkoba Polres Tangsel langsung menuju lokasi yang dimaksud.

"Setelah mendatangi lokasi, anggota langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka yang ada di kios tambal ban dan didapatlah satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,40 gram," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan seperti dikabarkan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (25/9).

Mendapati adanya barang terlarang, anggota Satres Narkoba Polres Tangsel langsung mendalami keterangan tersangka. Diakui oleh tersangka jika masih ada sabu yang disimpannya di rumah dan kontrakan tersangka.

"Betul saja, anggota kemudian mendapatkan lagi 441,74 gram di balkon lantai 2 rumah tersangka yang berlokasi di Benda Baru, Pamulang 2. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu seberat 2.006,7 gram di dalam kemasan teh cina Alishan Jin Xuan Tea berwarna orange di bawah kompor kontrakan tersangka," paparnya.

Lanjut Iman, tersangka KY mendapati barang haram tersebut dari A yang kini berstatus DPO, sejak bulan Juli dengan berat sabu yang berbeda.

"Tersangka A yang ditetapkan masuk dalam DPO memberikan sabu sebanyak 3 kali yaitu dibulan Juli menerima sebanya 1 kilogram barangnya sudah habis terjual. Kemudian dibulan Agustus menerima sebanyak 2 kilogram barangnya sudah habis terjual. Dan, yang ketika pada Tanggal 26 Agustus 2020 menerima sebanyak 3 Kilogram setengah Kilogram sudah terjual," ungkap Iman.

Iman juga menegaskan, dengan ditangkapnya KY, anggota Satres Narkoba Tangsel berhasil menyelamatkan 25 ribu nyawa masyarakat Tangsel.

"Bersyukur kami menyelamatkan 25 ribu masyarakat Tangsel dari ancaman peredaran narkoba. Dan, jika diakumulasikan barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp 2,5 miliar," tandasnya.

Tersangka KY disangkakan pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pasal 112 ayat (2) 35/2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA