Hasilnya, terdapat unsur dugaan tindak pidana dalam kebakaran hebat pada Sabtu malam (22/8) itu.
“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,†kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers bersama PJU Kejagung di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).
Sigit menjelaskan, kesimpulan adanya unsur pidana didapat dari temuan tim Labfor Bareskrim Polri di TKP dan olah TKP menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
Kemudian pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan. Ahli kebakaran juga dihadirkan untuk memeriksa asal api dengan teori segitiga api. Selain itu, ada juga ahli pidana.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,†pungkas Listyo Sigit.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: