Kegiatan patroli ini menyusul telah memasuki musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan pencurian kayu hutan maupun penebangan liar.
Pohon pinus Perhutani yang mengering dapat menjadi pemicu kebakaran. Oleh karena itu, Polsek Tambak Polresta Banyumas intensifkan patroli hutan, guna memantau aktivitas warga masyarakat sekitar hutan.
"Patroli hutan bermaksud untuk mencegah tindakan orang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai ada warga yang membakar sampah di hutan," ujar Kapolsek Tambak AKP Sitowati dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng.
Upaya yang dilakukan Polsek Tambak dalam patroli Perhutani menerapkan upaya preventif, yaitu pemasangan spanduk berisi himbauan dan larangan.
Dalam spanduk disebut UU 41/1999 tentang Kehutanan. Bahwa Pasal 50 ayat 1 huruf D menyatakan setiap orang dilarang membakar hutan.
Selanjutnya, dalam Pasal 78 ayat 3 dijelaskan sanksi pidana bagi pelanggar terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara juga denda sebanyak Rp 5 miliar.
Lebih lanjut AKP Sitowati menambahkan, patroli gabungan tersebut bersama Asper atau KBKPH Gombong Utara Toto Suwaranto dan Kepala Resort Pemangku Hutan Midin serta Polisi Teritorial.
Patroli sekaligus mengingatkan warga agar menepis niat untuk melakukan pencurian kayu di hutan.
"Patroli di hutan pinus tak luput dengan pembagian masker ketika mendapatkan warga masyarakat hutan yang ditemukan tidak memakai masker, karena ternyata masih ada juga yang tidak memakai masker saat keluar rumah," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: