Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Hanya 10 Persen Tambak Berizin di NTB

Oleh: Priscilla Martha Ulina S

Jumat, 10 Januari 2025, 21:22 WIB
KPK: Hanya 10 Persen Tambak Berizin di NTB
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menyoroti rendahnya sinkronisasi data antarinstansi yang menjadi celah kebocoran di sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut data, hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, lemahnya pengawasan antarinstansi terkait dapat membawa dampak yang berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

"Seharusnya jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan di DLHK. Izin lingkungannya itu tidak sampai 10 persen, begitu pun izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang tercatat hanya 10 persen. Jadi, dapat dikatakan banyak masalah tambak di NTB itu karena mereka tidak punya izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Mereka tidak berkoordinasi antarinstansi sehingga menimbulkan ketimpangan izin," kata Dian di Gedung Graha Bhakti Praja, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 9 Januari 2025.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, izin tambak yang telah diterbitkan hingga saat ini berjumlah 256 tambak. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mencatat hanya 33 izin lingkungan yang sudah diterbitkan.

Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa sebanyak 106 tambak, Lombok Timur sebanyak 47, Lombok Utara sebanyak 12, Sumbawa Barat sebanyak 7, serta Kabupaten Bima sebanyak 25 tambak.

"Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut," terang Dian.

Dian menjelaskan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2021-2024, NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengalahkan Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.

Menurut data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Indonesia berhasil menempati posisi keempat sebagai pengekspor udang terbesar dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia.

"Udang juga menyumbang hingga 34 persen dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia," tutur Dian.

Untuk itu, dalam forum Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan, Dian kembali mengimbau untuk pemerintah daerah dapat melakukan sinkronisasi data antarinstansi terkait.

Langkah itu perlu diambil guna mencegah potensi korupsi di sektor perizinan dan pengawasan, yang menjadi fokus dalam delapan area intervensi di Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada 2024 sendiri, NTB mencatatkan nilai capaian MCP sebesar 83 poin.

"Kami meminta dari DPMPTSP, LHK, hingga DKP bisa berkoordinasi untuk sinkronisasi data tambak udang ini. Silakan mengisi kelengkapan data, seperti izin tambak siapa, pengusahanya siapa, alamatnya, koordinatnya, kepatuhan pembayaran pajak, hingga dilihat izin lingkungannya ada atau tidak, termasuk kepatuhan pembayaran pajak," tegas Dian.

Penyelarasan data tersebut kata Dian, diberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemangku kepentingan di NTB. Setelah data berhasil disinkronisasi, KPK akan mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha dan melakukan pengawasan lintas sektor dengan melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha tambak.

Dibersamai dengan tim terpadu dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, KPK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan tambak yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas.

Lebih lanjut, Dian juga menekankan pentingnya penerapan praktik budidaya yang baik atau Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) untuk menjaga keberlanjutan. CBIB, yang sejak 2021 dikeluarkan pemerintah pusat menjadi tolok ukur pengelolaan tambak yang ramah lingkungan.

"Kita tidak hanya bicara tentang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat, tetapi juga keseimbangan dengan kelestarian lingkungan. Jika lingkungan rusak, pemulihannya tidak semudah membalikkan telapak tangan," pungkas Dian.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA