"Kalau ada izin silakan disampaikan. Tapi kalau menyalahi Perda Labusel Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, tolong ambil tindakan terukur," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labusel, Ruslan Tambak kepada media, Senin, 16 Juni 2025.
Pada Jumat siang, 13 Juni 2025, ratusan masyarakat Labusel menggelar aksi damai menolak keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Simaninggir, tepatnya di belakang Hotel Istana IX, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang-Gunungtua.
Aksi yang dikawal Kepolisian itu menyepakati menutup sementara dengan memasang police line (garis polisi).
Selang sehari, tepatnya Sabtu malam, warga sekitar kembali mendapati lokasi tersebut beroperasi, dan garis polisi sudah dilepaskan. Akhirnya, masyarakat kembali berbondong-bondong ke lokasi tersebut.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan pihak yang diduga pengelola, akhirnya bisa ditengahi pihak kepolisian dengan catatan akan dilakukan penutupan total.
Keberadaan cafe dan pub itu ditolak warga karena menyediakan layanan prostitusi, lapak minuman keras, hiburan musik malam, dan diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Warga sudah beberapa kali melakukan penolakan, tapi belum ada tindakan penutupan. Apalagi mengingat lokasi esek-esek itu berdekatan dengan pemukiman warga, ditambah tidak jauh dari masjid dan "parsulukan" yang menjadi tempat belajar dan mendalami agama Islam.
Ruslan Tambak mengatakan, sebenarnya tidak terlalu rumit dan tidak harus berlama-lama menyelesaikan tuntutan warga yang menolak prostitusi Simaninggir, cukup tegakkan peraturan yang ada.
"Pemkab Labusel dan Polres Labusel harus serius menyikapinya. Kalau keberadaan dan aktivitas di sana melanggar aturan, ya tutup saja, apalagi sudah membuat keresahan masyarakat," ucap polisi muda dari Partai Hanura itu.
Ruslan Tambak yakin, tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian, akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Dia pun kurang yakin dengan informasi yang beredar bahwa polisi diduga tebang pilih dalam hal penegakan hukum. Apalagi ada suara-suara yang menyebutkan bahwa keberadaan tempat prostitusi Simaninggir dibackup oleh oknum aparat dan kelompok premanisme.
"Saya tidak yakin dengan kabar itu. Mudah-mudahan pihak kepolisian bertindak cepat. Tindakan cepat dan terukur dari kepolisian juga akan menghindari gesekan di tengah masyarakat, dan tindakan main hakim sendiri," pungkas Ruslan Tambak.
BERITA TERKAIT: