Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rampung, Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara John Kei Ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 19 Agustus 2020, 19:38 WIB
Rampung, Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara John Kei Ke Jaksa
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan, John Kei/Ist
rmol news logo Berkas perkara kasus rangkaian pembunuhan dengan tersangka John Kei cs telah rampung. Dengan begitu, kepolisian hari ini melimpahkan tersangka berserta barang buktinya ke jaksa agar kasus tersebut segera disidangkan.

"Akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8).

Penyerahan tersangka beserta barang buktinya berlangsung hari ini. Yusri mengatakan, kasus itu sudah P21 yang artinya polisi tinggal melimpahkan kasus itu ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka serta barang bukti kepada JPU," beber Yusri.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat dan waktu yang berbeda. Penangkapan John Kei beserta kawananya itu dilakukan polisi setelah mereka melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan ke rumah Nus Kei di Tangerang.

Tidak sampai di situ, anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga ER tewas. Selain itu, ada pula satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA