“Sudah di periksa propam dan sementara sudah di non aktifkan,†kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (11/8).
Argo menegaskan, jika terbukti dalam pemeriksaan Iptu AM berbuat tindakan asusila yang tak terpuji itu, maka Polri tidak akan mentolelir dan bakal memberikan hukuman yang berat.
“Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolelir," tegas Argo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas dilingkup Polres Kepulauan Selayar.
“Sekarang ini sudah didalami baik oleh penyidik reskrim maupun oleh propam. Menyikapi dan tindak lanjut dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah di non-aktifkan oleh Kapolres,†kata Ibrahim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: