Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Penerbitan Surat Jalan, Bareskrim Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Juli 2020, 12:45 WIB
Usut Penerbitan Surat Jalan, Bareskrim Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Tim khusus yang dibentuk Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas surat jalan Djoko Tjandra terus melakukan pengusutan dan penyelidikan. Di antaranya dengan memerika kuasa hukum buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yaitu Staf Biro Korwas Bareskrim dan Staf Pusdokkdes Polri, kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, juga turut diperiksa.

“Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial APK sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Argo usai konferensi pers Kapolri Shooting Cup di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).

Selain pengacara, Argo menambahkan, tim khusus Bareskrim juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim untuk menyelidiki proses keluarnya surat jalan terhadap buronan Kejagung itu.

“Rencananya kita akan periksa Kataud Bareskrim. Nanti kita tanyakan berkaitan dengan keluarnya surat jalan seperti apa. Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara APK,” tandas Argo.

Sementara soal pemeriksaan internal terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, lanjut Argo, berkas pemeriksaanya saat ini telah berada di tangan Biro Pembinaan dan Pengawasan Profesi (Wabprof) untuk ditelaah dalam rangka menggelar sidang etika profesi.

“Jadi dibaca-baca dulu, dilihat apakah sudah memenuhi standar SOP untuk disidangkan. Tentunya masih membutuhkan proses, masih diteliti oleh Wabprof. Kalau ada kekurangan bakal dikembalikan lagi ke Provis, misalnya pertanyaan-pertanyaan yang perlu ditambahkan. Kita tetap berproses, dan kita tetap mengacu asas praduga tak bersalah,” demikian Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA