Walaupun Bibi panggilan akrab Netanyahu menyatakan ditunda, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan Amerika yang menjadi satu-satunya negara yang memberikan dukungan, akan tetapi secara de facto proses aneksasi secara sistematis telah dilakukan negara Zionis ini sejak lama.
Dengan demikian rencana aneksasi yang kini diributkan, hanya merupakan deklarasi politis untuk mengubah status de facto menjadi de jure.
Wilayah Tepi Barat yang akan dianeksasi merupakan daerah subur yang telah dikelola dan dijadikan lumbung pangan Israel, meskipun masih menggunakan tenaga kasar petani Palestina yang bertempat tinggal di sana. Beberapa komodite bahkan diekspor atas nama perusahan-perusahan Israel yang memiliki legalitas untuk beroperasi.
Wilayah Tepi Barat juga menjadi salah satu sumber air bagi penduduk, baik untuk keperluan pertanian maupun untuk keperluan air minum. Untuk keperluan air minum, akses untuk mendapatkannya hanya diberikan kepada penduduk Yahudi melalui pembangunan pipa-pipa menuju pemukiman berstatus ilegal yang hanya dihuni oleh penduduk Yahudi. Tidak jarang akses ke sumber air milik warga Palestina diputus mendadak tanpa alasan.
Meskipun demikian, bagi Tel Aviv yang paling penting dari rencana aneksasi Tepi Barat adalah untuk menjamin keamanan negara Zionis ini dalam jangka panjang. Dengan menguasai wilayah ini secara de jure, berarti memutus wilayah Palestina dari Yordania yang secara geografis berbatasan secara langsung.
Tampaknya Israel ingin membangun dinding tinggi yang dikombinasi dengan kawat berduri yang dialiri arus listrik bertegangan tinggi, dilengkapi menara pengawas untuk dihuni para snipers sebagaimana yang dibuat sepanjang perbatasannya dengan Lebanon.
Jika merujuk visi dan misi Partai Likud serta narasi konsisten yang didengungkan Benjamin Netanyahu sebagai ketuanya, maka berdirinya negara Palestina dibuatnya hanya sebagai mimpi kosong belaka. Karena cita-cita wilayah negara Israel yang diimpikannya Zionis meliputi seluruh wilayah milik Palestina.
Kalaupun keberadaannya tidak bisa dibendung, mengingat perjanjian damai dengan formula: Two States Solution sudah terlanjur disepakati dan diterima masyarakat internasional, maka boleh saja bangsa Palestina memiliki pemerintahan sendiri dan menyebutnya sebagai negara.
Akan tetapi negara Palestina nantinya dibuat tidak sebagaimana sebuah negara lazimnya yang memiliki kekuasaan atas wilayahnya, dilengkapi dengan tentara yang bertugas menjaga kedaulatannya.
Negara Palestina yang akan berdiri dibuat menjadi negara paria yang tidak memiliki kedaulatan apapun. Semua kebutuhannya akan dibuat bergantung pada Israel, mulai kebutuhan air, pangan, listrik dan gas, kesehatan dan obat-obatan, sampai pada masalah keamanan untuk melindungi kedaulatan negaranya.
Sebetulnya apa yang dilakukannya saat ini merupakan kelanjutan dari apa yang telah dilakukan negara Zionis ini sejak berdirinya. Rakyat Palestina yang mengungsi tidak bisa kembali. Mereka yang masih bertahan, dibuatnya menghadapi berbagai kesulitan hidup sampai pada hilangnya rasa aman, melalui berbagai tindakan represif aparat keamanannya, sehingga diharapkan mereka akan meninggalkan negaranya secara sukarela.
Opsi lain yang dibuka Tel Aviv adalah menjadi warga negara Israel. Akan tetapi mereka yang beragama Islam atau Nasrani yang beretnis Arab harus bersedia menerima kenyataan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua, karena Israel dibangun hanya untuk mereka yang beragama Yahudi.
Kebijakan diskriminatif berdasarkan agama dan ras terkait dengan berbagai hak mendasar warga negara seperti akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan tempat tinggal, diproduksi secara legal melalui Parlemen Israel bernama Knesset.
Israel sebagai negara Apartheid sesungguhnya telah disuarakan oleh para pengamat politik, tokoh-tokoh masyarakat, lembaga-lembaga HAM, termasuk Economic and Social Commission for Western Asia (ESCWA) yang berada di bawah PBB, sebagaimana ditulis dalam laporannya berjudul:
Israel Practices Toward the Palestinian People and the Question of Apartheid, yang dibuat oleh Richard Falk.
Pertanyaannya kemudian, mengapa jika Israel melanggar hukum internasional atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), berbagai lembaga internasional seolah tak berdaya dan banyak tokoh di dunia hanya diam saja. Sementara jika kesalahan dilakukan negara lain, khususnya jika menyangkut negara muslim maka hukuman segera dijatuhkan. Inikah yang namanya standar ganda?
Penulis adalah pengamat politik Islam dan demokrasi.
BERITA TERKAIT: