"Ada kejadian terbaru, tadi malam di Rumah Sakit Dadi masyarakat sekitar 30 orang juga ingin menjemput paksa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Pada kejadian itu, Ibrahim menjelaskan, petugas memberikan pemahaman bahwa bahayanya menjemput pasien yang memiliki status penyakit positif Covid-19.
Meskipun begitu, kata Ibrahim, pihaknya mengamankan tiga orang untuk dilakukan pemeriksaan lanjut sebagai saksi.
"Berhasil di cegah dan di berikan pemahaman. Tiga orang diamankan di Polrestabes Makassar," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 33 orang diperiksa polisi, buntut dari aksi penjemputan paksa jenazah pasien corona di Sulawesi Selatan. Sepuluh di antaranya resmi jadi tersangka.
Aksi yang mereka bukan saja melanggar hukum, tapi juga sangat berbahaya. Mereka berpotensi tertular virus mematikan itu dari jenazah yang digotong-gotong untuk dibawa pulang. Belum lagi virus dari jenazah dapat menularkan ke orang-orang sekitar.
Untuk memastikan tidak adanya penularan itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun menggelar pemeriksaan rapid test terhadap para pelaku. Dari pemeriksaan itu didapati lima orang reaktif corona.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: