Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Masih Bahas Penerapan Ganjil-Genap Untuk Motor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 09 Juni 2020, 15:37 WIB
Polda Metro Jaya Masih Bahas Penerapan Ganjil-Genap Untuk Motor
Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk roda dua (motor) di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam sebelum menerapkan kebijakan yang awalnya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sekarang yang ramai ganjil-genap untuk roda dua. Kemarin sudah kita rapatkan, yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk kapan berlakunya," kata Yusri, Jakarta, Selasa (9/6).

Proses evaluasi kebijakan itu dikatakan Yusri berlangsung selama satu pekan sejak tanggal 5 Juni 2020. Setelahnya, baru akan disimpulkan apakah kebijakan itu akan diberlakukan atau tidak.

"Kemarin sudah diambil keputusan tujuh hari sejak tanggal 5 akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana," ujar Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengatakan harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini. Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan ganjil-genap, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.

"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda empat yang sudah berjalan selama ini itu sudah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda empat ganjil-genap, disitu belum ada lambang roda dua," papar dia.

Yusri berharap setelah proses evaluasi dan pembahasan mengenai ganjil-genap itu selesai, aturan mengenai ganjil-genap untuk motor itu segera selesai. Begitu pula dengan rambu-rambu ganjil-genap khusus motor yang diharapkannya segera dipasang oleh dishub agar pihak kepolisian bisa dengan mudah melakukan penindakan.

"Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA