Polisi Bongkar Penadah Motor Ilegal di Jaksel, Potensi Rugikan Negara Rp177 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 11 Mei 2026, 17:05 WIB
Polisi Bongkar Penadah Motor Ilegal di Jaksel, Potensi Rugikan Negara Rp177 Miliar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penadahan motor diduga hasil kejahatan di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2026.

Tercatat ada 1.494 unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha dan Honeda yang tersimpan di gudang PT.Indobike26.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka 
berinisial WS.

"Tidak menutup kemungkinan terhadap jaringan yang lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan.

Iman mengatakan, pengungkapan ini dilakukan karena diduga kendaraan yang tersimpan di gudang merupakan hasil dari pencurian, pemalsuan dokumen fidusia, sampai pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat, title kendaraan," kata Iman. 

Kemudian, lanjut Iman, tersangka juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat di kendaraan tersebut.

Perbuatan tersangka berpotensi merugikan perekonomian negara belasan miliar rupiah. Sebab praktik ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 dengan capaian 99 ribu unit kendaraan bermotor.

“Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar,” kata Iman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA