Tercatat ada 1.494 unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha dan Honeda yang tersimpan di gudang PT.Indobike26.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka
berinisial WS.
"Tidak menutup kemungkinan terhadap jaringan yang lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan.
Iman mengatakan, pengungkapan ini dilakukan karena diduga kendaraan yang tersimpan di gudang merupakan hasil dari pencurian, pemalsuan dokumen fidusia, sampai pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat, title kendaraan," kata Iman.
Kemudian, lanjut Iman, tersangka juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat di kendaraan tersebut.
Perbuatan tersangka berpotensi merugikan perekonomian negara belasan miliar rupiah. Sebab praktik ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 dengan capaian 99 ribu unit kendaraan bermotor.
“Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar,” kata Iman.
BERITA TERKAIT: