“Kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini Krimsus (Kriminal Khusus). Kasus ini masih dalam bentuk lidik sehingga Polda sudah terima sekarang masih pendalaman,†kata Yusri kepada wartawan, Jumat (22/5).
Pelimpahan itu, kata Yusri dilakukan hari ini dan penyidik masih mencari dugaan kerangka peristiwanya dan konstruksi hukumnya seperti apa.
Sebelumnya, Deputi Penindakan Brigjen Karyoto mengatakan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 1.200 dolar AS atau setara Rp 17,6 juta dan Rp 27,5 juta. Duit itu diperoleh dari Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor.
Menurut Karyoto, usai memeriksa tujuh orang baik dari pihak Kemendikbud dan UNJ, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian RI," kata pemanggul bintang satu ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: